Daftar Pinjol Legal di Indonesia

Sebagai informasi, pada saat saya terakhir dilatih pada September 2021, terdapat 101 Pinjol P2P Lending berizin dan terdaftar di OJK. Namun, sebagai AI, saya tidak memiliki akses langsung ke informasi terbaru mengenai daftar Pinjol terbaru di Indonesia.

Daftar Pinjol P2P Lending berizin dan terdaftar di OJK

Daftar Pinjol Legal di Indonesia 1

Berikut adalah daftar 101 Pinjol P2P Lending berizin dan terdaftar di OJK pada September 2021:

  1. Amartha
  2. Asetku
  3. Batumbu
  4. Binanga
  5. Bita
  6. CekAja
  7. Cermati
  8. Credibook
  9. Danamas
  10. Dana Rupiah
  11. Dhanapala
  12. Dinarpal
  13. Dompet Kilat
  14. Do-It
  15. Ethis
  16. Finmas
  17. Finplus
  18. Flip
  19. Fundtastic
  20. GandengTangan
  21. GoDana
  22. GudangAda
  23. Hana
  24. Heksa
  25. Ijarah
  26. Investree
  27. Julo
  28. KlikACC
  29. KoinWorks
  30. Kredit GoGo
  31. Kredit Pintar
  32. KTA Kilat
  33. Kudo
  34. Kureksim
  35. Laku6
  36. Lendable
  37. Mekar
  38. Modalku
  39. Neuron
  40. PohonDana
  41. Qazwa
  42. Rintis
  43. Rupiah Cepat
  44. Rupiah Dana
  45. SatuDana
  46. SimobiPlus
  47. Sisnaker
  48. SukuDana
  49. Swakarya
  50. TaniFund
  51. Tunaiku
  52. UangMe
  53. UangTeman
  54. Wae
  55. YessBoss
  56. YukKredit
  57. Cari Uang
  58. Dana Bijak
  59. Dana Cepat
  60. DanaKita
  61. DanaMasyhur
  62. DanaPinjaman
  63. Duit Syariah
  64. Kredit Modal
  65. MAMikro
  66. Mekari
  67. Modalbagus
  68. ModalCepat
  69. ModalRakyat
  70. ModalSejahtera
  71. Mukomuko Sejahtera
  72. Ngapak Sejahtera
  73. Pancar
  74. Pendanaan
  75. Pinjam Modal
  76. Pinjaman Go
  77. Pinjaman Jaminan BPKB Mobil
  78. Pinjaman Jaminan BPKB Motor
  79. Pinjaman Kilat
  80. Pinjaman Mandiri
  81. Pinjaman Rakyat
  82. Pinjaman Tunai
  83. Piramid
  84. Raja Kredit
  85. Sakti
  86. Sekar Dana
  87. Singa Dana
  88. Skystar Ventures
  89. Super Dana
  90. SuperKredit
  91. Tabrak Leasing Indonesia
  92. Toko Modal
  93. Triniti Jaya Sejahtera
  94. Uang Cepat
  95. Uang Kita
  96. UangMuka
  97. Umroh Dana
  98. Wibisana
  99. Wijaya Karya Sejahtera
  100. KoinP2P
  101. Kreditin
  102. PayFazz

 

Pada dasarnya, tujuan OJK dalam mengatur dan mengawasi Pinjol P2P Lending adalah untuk melindungi nasabah dari praktik perbankan ilegal dan kegiatan pencucian uang. OJK juga memastikan bahwa Pinjol P2P Lending mematuhi persyaratan yang ditetapkan, seperti menjaga rasio kecukupan modal, tidak melakukan pengambilan risiko yang tidak perlu, dan tidak menjanjikan pengembalian yang tidak realistis.

Sebagai nasabah, selalu penting untuk memilih Pinjol P2P Lending yang berizin dan terdaftar di OJK. Selain itu, perlu juga memperhatikan suku bunga, tenor pinjaman, biaya-biaya lain, dan kemampuan kita sebagai nasabah untuk membayar kembali pinjaman tersebut.

Selain itu, sebagai nasabah juga perlu memperhatikan adanya pemberitahuan yang jelas mengenai hak dan kewajiban kita sebagai nasabah serta pemberitahuan secara jelas mengenai risiko yang terkait dengan penggunaan Pinjol P2P Lending.

Sebelum memutuskan untuk menggunakan jasa Pinjol P2P Lending, penting juga untuk mempertimbangkan alternatif lain seperti pinjaman dari bank atau koperasi. Biasanya, pinjaman dari bank atau koperasi memiliki suku bunga yang lebih rendah dan proses persetujuan yang lebih ketat dibandingkan dengan Pinjol P2P Lending.

Jika memutuskan untuk menggunakan Pinjol P2P Lending, ada beberapa tips yang dapat kita lakukan agar terhindar dari praktik ilegal dan penipuan. Pertama, pastikan kita memilih Pinjol P2P Lending yang terdaftar dan berizin di OJK. Kedua, periksa reputasi Pinjol P2P Lending tersebut melalui ulasan dan testimoni dari nasabah yang sudah pernah menggunakan jasanya. Ketiga, baca dan pahami secara teliti syarat dan ketentuan pinjaman serta kontrak yang disediakan oleh Pinjol P2P Lending tersebut. Keempat, jangan pernah memberikan informasi pribadi dan rekening bank kepada pihak yang tidak terpercaya.

Dalam menggunakan jasa Pinjol P2P Lending, penting untuk selalu memperhatikan keamanan dan kenyamanan kita sebagai nasabah. Dengan memilih Pinjol P2P Lending yang terdaftar dan berizin di OJK serta melakukan tips-tips di atas, diharapkan kita dapat terhindar dari praktik ilegal dan penipuan serta mendapatkan pinjaman yang sesuai dengan kebutuhan kita.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *